Tampilkan postingan dengan label Ketua RT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketua RT. Tampilkan semua postingan

07 November 2013

Gas Bumi Melalui Pipa Rumah


Beberapa wilayah di Kota Surabaya telah mulai menikmati aliran gas bumi masuk langsung ke rumah sejak dua tahun terakhir ini. Namun kesadaran masyarakat untuk memelihara dan merawat instalasi pipa gas masih rendah. Oleh karena itu pada hari Kamis, 07 November 2013 BPH Migas bekerjasama dengan City Gas mengundang para tokoh masyarakat guna keperluan sosialisasi.

Sosialisasi Peraturan dan Penetapan Harga Gas Bumi Melalui Pipa untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, demikian judul acara yang nampak pada backdropnya. Acara ini diselenggarakan bertempat di Garden Palace Hotel dengan mengundang para Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat yang wilayahnya telah menikmati layanan ini.

Dalam kesempatan ini hadir Aryo Nugroho selaku Ketua RT 07 di wilayahnya bersama dengan rekan-rekan ketua RT dan Ketua RW X Rungkut Kidul. Nampak dalam foto diatas di akhir acara berfoto bersama Ibu Lurah Rungkut Kidul (berjilbab abu-abu) dan General Manager City Gas (batik biru).

Beberapa penjelasan yang diperoleh adalah tentang himbauan untuk membayar rekening gas rumah secara rutin tiap bulan dan merawat meter juga antisipasi dan tindakan saat terjadi kebocoran pada pipa gas. Peraturan tentang tindakan pengamanan juga disampaikan pada saat ini. Sedangkan untuk harga langganan gas rumah sudah ditetapkan berdasarkan aturan yaitu :

Sesuai Peraturan BPH Migas no. 2/2011:
- Rp. 3.130/m3 tahun 2012
- Rp. 3.198/m3 tahun 2013
- Rp. 3.270/m3 tahun 2014
- Rp. 3.347/m3 tahun 2015


Di akhir acara dilakukan pengundian door prize yang cukup meriah dan sangat menarik bagi peserta untuk tidak meninggalkan lokasi hingga berakhirnya acara.

25 Januari 2013

Family Gathering RT07 RW X

Pada hari Kamis 24 Januari 2013 untuk pertama kalinya setelah lebih dari sepuluh tahun diadakan sebuah acara tour bagi seluruh warga RT 07 / RW X Rungkut Asri Timur.

Acara ini diselenggarakan dengan menggunakan kas RT serta sedikit biaya tambahan dari para peserta.

Kegiatan ini diberangkatkan pada pukul 07.00 pagi dengan rute Kaboki (Wisata Rajut), SPAT di Lawang, La Gross di Lawang serta Wisata Panci di Pandaan dan diakhiri kunjungan ke Puspa Agro di Jemundo Sepanjang.

Sebuah rangkaian kegiatan yang menyenangkan bagi seluruh peserta. Nampak jelas keceriaan mereka terutama ketika mengunjungi KABOKI sebuah wisata rajut dan SPAT (Sentra Pengembangan Agrowisata Terpadu)
Selama ini banyak yang hanya mengenal Bakpo Telo yang sebenarnya didukung dan diawali dari adanya SPAT. Dengan lokasi yang agak tersembunyi menjadikan surprise para peserta ketika melihat lokasi ini.

Kegiatan ini juga merupakan kegiatan wisata perdana selama Aryo Nugroho menjadi Ketua RT di lingkungannya.

Semoga di masa mendatang kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan lebih baik

09 Desember 2012

Ketua RT - Unjuk Rasa Menuntut Fasum RW X






Fasilitas Umum adalah sebidang tanah yang dijanjikan oleh pengembang kepada para calon penghuni suatu kawasan pada saat mereka melakukan pembelian kavling. Seringkali keputusan memilih kavling didasarkan pada lokasi dan keberadaan fasilitas umum. Oleh karena itu layak kiranya jika tuntutan akan ketersediaan fasilitas umum menjadi salah satu hal yang dijadikan bahan tuntutan.

Hal ini terjadi pada sebidang tanah yang terletak di pinggir jalan MERR II C atau sekarang telah diberi nama Jalan DR. Ir. H. Soekarno, yang secara administratif berada di wilayah RW X Kelurahan Rungkut Kidul. Tanah ini dahulu dijanjikan sebagai lokasi fasilitas umum, yang belakangan diketahui telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga.

Salah satu akibatnya adalah hilangnya lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di wilayah ini, Oleh karena itu warga kemudian bersepakat untuk melakukan unjuk rasa terkait keberadaan fasilitas umum.
Dari hasil konsultasi yang diikuti Aryo Nugroho ke Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya diperoleh informasi bahwasanya yang dimaksud dengan fasilitas umum (fasum) ada 2 kategori :
1. Fasum yang diserahkan dari pengembang yang diserahkan kepada pemkot
2. Fasum yang dikelola oleh pengembang.

Dari data yang ada diketahui bahwa fasum yang dipersoalkan adalah yang tipe kedua. Namun warga tetap pada tuntutan bahwa fasum harus tetap fasum. Karena ditengarai adanya upaya pengalihan peruntukan tanah pada lokasi ini menjadi area komersial.

Sehingga pada hari Minggu, 09 Desember 2012 dilakukanlah unjuk rasa oleh warga di lokasi ini yang mendapat perhatian dari masyarakat luas.