07 November 2013

Gas Bumi Melalui Pipa Rumah


Beberapa wilayah di Kota Surabaya telah mulai menikmati aliran gas bumi masuk langsung ke rumah sejak dua tahun terakhir ini. Namun kesadaran masyarakat untuk memelihara dan merawat instalasi pipa gas masih rendah. Oleh karena itu pada hari Kamis, 07 November 2013 BPH Migas bekerjasama dengan City Gas mengundang para tokoh masyarakat guna keperluan sosialisasi.

Sosialisasi Peraturan dan Penetapan Harga Gas Bumi Melalui Pipa untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, demikian judul acara yang nampak pada backdropnya. Acara ini diselenggarakan bertempat di Garden Palace Hotel dengan mengundang para Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat yang wilayahnya telah menikmati layanan ini.

Dalam kesempatan ini hadir Aryo Nugroho selaku Ketua RT 07 di wilayahnya bersama dengan rekan-rekan ketua RT dan Ketua RW X Rungkut Kidul. Nampak dalam foto diatas di akhir acara berfoto bersama Ibu Lurah Rungkut Kidul (berjilbab abu-abu) dan General Manager City Gas (batik biru).

Beberapa penjelasan yang diperoleh adalah tentang himbauan untuk membayar rekening gas rumah secara rutin tiap bulan dan merawat meter juga antisipasi dan tindakan saat terjadi kebocoran pada pipa gas. Peraturan tentang tindakan pengamanan juga disampaikan pada saat ini. Sedangkan untuk harga langganan gas rumah sudah ditetapkan berdasarkan aturan yaitu :

Sesuai Peraturan BPH Migas no. 2/2011:
- Rp. 3.130/m3 tahun 2012
- Rp. 3.198/m3 tahun 2013
- Rp. 3.270/m3 tahun 2014
- Rp. 3.347/m3 tahun 2015


Di akhir acara dilakukan pengundian door prize yang cukup meriah dan sangat menarik bagi peserta untuk tidak meninggalkan lokasi hingga berakhirnya acara.

04 November 2013

Sinkronisasi Data bagi Pengembangan Koperasi dan UMKM






Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24-25 Oktober 2013 telah mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Koperasi. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Koperasi (atau sejenis) dari Kabupaten atau Kota se wilayah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat dari perkembangan koperasi yang nantinya akan digunakan dalam pengambilan kebijakan

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Pelangi, Kota Malang disampaikan pula perlunya pemahaman keberadaan data dan informasi bagi institusi publik. Pemahaman ini disampaikan oleh Aryo Nugroho, ST. S.Kom. MT. dosen Universitas Narotama yang bertindak selaku narasumber. Uraian yang disampaikan meliputi perkembangan teknologi informasi dan basis data, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan contoh-contoh yang terkait dengan pemanfaatan teknologi bagi dunia koperasi dan UMKM. Narasumber juga menguraikan pentingnya akurasi data terkait dengan keberadaan CAFTA (Chinesse Asean Free Trade Area) yang akan segera dihadapi Indonesia.

Bagi Aryo Nugroho, kegiatan ini sekaligus juga sebagai bentuk kepedulian dunia akademis khususnya Universitas Narotama dalam membina Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa Indonesia. Di akhir paparan terjadi diskusi yang sangat menarik dari para peserta yang menunjukkan keseriusan dan partisipasi aktifnya dalam acara ini.