26 Maret 2012

Komunitas Android Indonesia (andronesia.com)



Dosen Universitas NarotamaAryo Nugroho oleh  Komunitas Android Indonesia (www.andronesia.com) ditetapkan sebagai e-moderator untuk East Java and Bali Area dalam acara meet up perdananya di Surabaya pada tanggal 24 Maret 2012 di CafĂ© Taman Surabaya Delta Plaza, sebagai e-moderator untuk East Java and Bali Area. E-moderator adalah istilah yang digunakan komunitas ini dalam penyebutan koordinator wilayah khususnya dalam aktivitas off line komunitas ini.
Komunitas Android Indonesia merupakan organisasi berbasis komunitas yang didirikan oleh Bapak Adi Tedjasaputra seorang pebisnis dan juga asisten profesor di salah satu perguruan tinggi di Australia.
Meski banyak komunitas android sejenisnya, namun komunitas ini mempunyai keunikan dari sisi jejaringnya yang beranggotakan banyak warga indonesia yang berdomisili di luar negeri. dan juga dari profesi sebagian besar member yang merupakan pebisnis dan kalangan pendidikan. Orientasi dari komunitas ini adalah memberikan pencerahan penggunaan gadget android bagi kepentingan bisnis dan pendidikan.
Menurut foundernya yaitu Bapak Adi Tedjasaputra, pemilihan Aryo Nugroho didasarkan atas track record dan prestasinya dalam memajukan android di Indonesia. Khususnya dalam kapasitas beliau sebagai co founder dari aplikasi android messenger CATFIZ. Aplikasi ini sangat populer bahkan sempat menduduki rangking tertinggi dalam polling yang dilakukan salah satu media di jejaring sosial twitter.
Proses penetapan Aryo Nugroho pun berlangsung cukup unik, diawali dari mengirimkan curriculum vitae untuk selanjutnya dievaluasi oleh founder. Kemudian dilanjutkan dengan menyusun naskah sebanyak 200 kata tentang visi selanjutnya dilanjutkan dengan proses wawancara oleh founder.
Akhir dari proses itu, Aryo Nugroho layak ditetapkan sebagai e-moderator dalam Komunitas Android Indonesia.

Setelah penetapan tersebut Aryo Nugroho diharapkan segera melakukan konsolidasi untuk bekerjasama dengan kalangan pendidikan dan pebisnis di wilayahnya. Founder Komunitas Android Indonesia berharap bahwa jejaring yang dimiliki Aryo Nugroho dapat disinergikan demi memajukan komunitas ini.

Sumber Arsip Humas Universitas Narotama.
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fhumas.narotama.ac.id%2Fartikel%2FE-Moderator%2520Komunitas%2520Android%2520Indonesia%2520By%2520Aryo.doc&ei=40NnUtPAA4iPrQekt4GYCQ&usg=AFQjCNFu_LmDKWloMKmYezI6qJMi6bpgTQ&sig2=Kr3VQ4v9dqPj0oC1xoFA7A&bvm=bv.55123115,d.bmk

08 Februari 2012

E Procurement

Pengadaan Barang/Jasa adalah sebuah proses yang melibatkan pihak supplier dan pihak institusi yang membutuhkan suatu barang/jasa. Kegiatan ini merupakan proses transaksi antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu layak kiranya materi ini dibahas secara khusus dalam perkuliahan dengan menjadikannya mata kuliah E-Procurement. Kebetulan mata kuliah ini secara periodik dibebankan kepada saya selaku dosen pengampu.

Berikut ini beberapa informasi yang dapat dijadikan acuan :

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2011.  Ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang e-Tendering, Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Terhadap informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:

E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

selengkapnya silakan lihat pada sumber aslinya di :
http://www.eproc.lkpp.go.id/goto/tentang-e-procurement