Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003
dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun
2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun
2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa
pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri
semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh
Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi
dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam
meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di
masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan
meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi
kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja
yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan
standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian
sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang
setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu
pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(Dikutip dari web BNSP)
Beberapa kali saya berkesempatan pula melakukan Uji Kompetensi khususnya terkait dengan syarat kelulusan para siswa SMK. Rupanya lembaga yang terkait kompetensi ini berbeda yaitu BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan). Namun tujuannya sama yaitu mengukur dan memastikan kompetensi peserta didik sebelum lulus.
Karena itu saat ada kesempatan menjadi Asesor Kompetensi sayapun tertarik mengikutinya secara mandiri. Untuk menjadi Asesor Kompetensi harus mengikuti terlebih dahulu pelatihan yang dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.