Fasilitas Umum adalah sebidang tanah yang dijanjikan oleh pengembang kepada para calon penghuni suatu kawasan pada saat mereka melakukan pembelian kavling. Seringkali keputusan memilih kavling didasarkan pada lokasi dan keberadaan fasilitas umum. Oleh karena itu layak kiranya jika tuntutan akan ketersediaan fasilitas umum menjadi salah satu hal yang dijadikan bahan tuntutan.
Hal ini terjadi pada sebidang tanah yang terletak di pinggir jalan MERR II C atau sekarang telah diberi nama Jalan DR. Ir. H. Soekarno, yang secara administratif berada di wilayah RW X Kelurahan Rungkut Kidul. Tanah ini dahulu dijanjikan sebagai lokasi fasilitas umum, yang belakangan diketahui telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga.
Salah satu akibatnya adalah hilangnya lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di wilayah ini, Oleh karena itu warga kemudian bersepakat untuk melakukan unjuk rasa terkait keberadaan fasilitas umum.
Dari hasil konsultasi yang diikuti Aryo Nugroho ke Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya diperoleh informasi bahwasanya yang dimaksud dengan fasilitas umum (fasum) ada 2 kategori :
1. Fasum yang diserahkan dari pengembang yang diserahkan kepada pemkot
2. Fasum yang dikelola oleh pengembang.
Dari data yang ada diketahui bahwa fasum yang dipersoalkan adalah yang tipe kedua. Namun warga tetap pada tuntutan bahwa fasum harus tetap fasum. Karena ditengarai adanya upaya pengalihan peruntukan tanah pada lokasi ini menjadi area komersial.
Sehingga pada hari Minggu, 09 Desember 2012 dilakukanlah unjuk rasa oleh warga di lokasi ini yang mendapat perhatian dari masyarakat luas.