Pengadaan Barang/Jasa adalah sebuah proses yang melibatkan pihak supplier dan pihak institusi yang membutuhkan suatu barang/jasa. Kegiatan ini merupakan proses transaksi antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu layak kiranya materi ini dibahas secara khusus dalam perkuliahan dengan menjadikannya mata kuliah E-Procurement. Kebetulan mata kuliah ini secara periodik dibebankan kepada saya selaku dosen pengampu.
Berikut ini beberapa informasi yang dapat dijadikan acuan :
Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2011. Ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang e-Tendering, Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Terhadap informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
selengkapnya silakan lihat pada sumber aslinya di :
http://www.eproc.lkpp.go.id/goto/tentang-e-procurement