20 Desember 2015
Kompetensi itu perlu ...
Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(Dikutip dari web BNSP)
Beberapa kali saya berkesempatan pula melakukan Uji Kompetensi khususnya terkait dengan syarat kelulusan para siswa SMK. Rupanya lembaga yang terkait kompetensi ini berbeda yaitu BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan). Namun tujuannya sama yaitu mengukur dan memastikan kompetensi peserta didik sebelum lulus.
Karena itu saat ada kesempatan menjadi Asesor Kompetensi sayapun tertarik mengikutinya secara mandiri. Untuk menjadi Asesor Kompetensi harus mengikuti terlebih dahulu pelatihan yang dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar